BCT Total IT Care

Kebijakan Pelindungan Data Pribadi

Rancangan yang sedang ditinjau secara hukum. Tanggal berlaku akan ditampilkan di sini setelah ditetapkan.

PT. Bumi Cerdas Teknologi ("Perusahaan") memproses data pribadi dalam menyediakan layanan BCT Total IT Care. Kebijakan ini menjelaskan data apa yang kami kumpulkan dan mengapa, berapa lama kami menyimpannya, dan hak apa yang Anda miliki. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

1. Pengendali Data Pribadi

KeteranganIsi
PengendaliPT. Bumi Cerdas Teknologi
Alamat[[alamat terdaftar]]
NIB / NPWP[[NIB]] / [[NPWP perusahaan]]
Kontak[[email kontak data pribadi]]

Server Perusahaan berada di luar Indonesia, namun karena memproses data pribadi warga negara Indonesia, pemrosesan ini tunduk pada UU PDP sesuai Pasal 2.

2. Data Pribadi yang Dikumpulkan

Perusahaan hanya mengumpulkan data yang diperlukan untuk menyediakan layanan, dan tidak melampaui daftar berikut kecuali diberitahukan terlebih dahulu.

Kontak pelanggan

Nama, nomor telepon, email, email penerima tagihan, alamat.

Agen penjualan

Nama, nomor telepon, email, alamat, NPWP, KTP, nama bank, nomor rekening, nama pemilik rekening, dan tingkat komisi.

KTP dan data rekening termasuk data pribadi spesifik (data keuangan) menurut Pasal 4 UU PDP, dan Perusahaan memperlakukannya lebih ketat daripada data umum.

Karyawan

Nama, email (akun masuk), peran, dan status akun. Kata sandi disimpan sebagai hash oleh layanan autentikasi; Perusahaan tidak dapat melihat aslinya.

Data operasional layanan

Akun dan kata sandi sistem pelanggan yang dipercayakan kepada Perusahaan, data ekstensi telepon IP (nama pengguna, nomor ekstensi), serta catatan gangguan dan inspeksi.

Perusahaan tidak mengumpulkan data biometrik, genetika, kesehatan, catatan kejahatan, data anak, data lokasi, maupun pengenal iklan.

3. Tujuan Pemrosesan dan Dasar Hukum

SubjekTujuanDasar hukum
Kontak pelangganPenawaran, kontrak, aktivasi, penagihan, penanganan gangguanPelaksanaan kontrak
Nama, kontak, rekening agenPengelolaan kontrak keagenan, pembayaran komisiPelaksanaan kontrak
NPWP dan KTP agenPemotongan dan pelaporan PPh 21Kewajiban hukum
NPWP pelangganPenerbitan faktur pajakKewajiban hukum
Akun karyawanPengelolaan hak akses sistemPelaksanaan kontrak
Catatan auditDeteksi akses tidak sah, akuntabilitasKepentingan yang sah
Akun sistem yang dikelolaPengoperasian infrastruktur TI pelangganPelaksanaan kontrak

Perusahaan tidak menggunakan data pribadi di luar tujuan tersebut. Perusahaan tidak melakukan pemasaran langsung maupun pengambilan keputusan otomatis (profiling); bila kelak dilakukan, hal itu akan diberitahukan lebih dahulu dengan dasar hukum tersendiri.

4. Masa Penyimpanan

DataMasa penyimpanan
Kontrak, tagihan, faktur pajak10 tahun
NPWP, KTP, rekening agen10 tahun
Penawaran yang tidak menjadi kontrak2 tahun
Kontak pelanggan3 tahun setelah kontrak berakhir
Catatan layanan, gangguan, dan inspeksi3 tahun
Catatan audit3 tahun
Akun dan kata sandi sistem yang dikelolaDihapus segera saat kontrak berakhir
Akun karyawan[[belum ditentukan]] setelah berhenti bekerja

Kontrak, tagihan, dan faktur pajak wajib disimpan menurut ketentuan perpajakan, sehingga dokumennya tetap disimpan meski masa tersebut terlampaui. Namun data yang mengidentifikasi orang — nama, kontak, rekening — dihapus dari catatan agen atau pelanggan yang dirujuk dokumen itu, sehingga catatan yang tersisa tidak lagi dapat mengidentifikasi siapa pun.

5. Pengungkapan kepada Pihak Ketiga dan Prosesor

Perusahaan tidak menjual data pribadi dan tidak memberikannya untuk tujuan pemasaran.

Untuk menjalankan layanan, pemrosesan dipercayakan kepada pihak berikut.

ProsesorPeranLokasi
SupabaseBasis data, autentikasiSingapura
VercelHosting aplikasiAmerika Serikat dan lainnya
[[layanan pengiriman email]]Pengiriman laporan bulanan[[lokasi]]

Data juga dapat diberikan bila diwajibkan peraturan — pelaporan kepada otoritas pajak, permintaan sah dari pengadilan atau aparat penegak hukum, dan akses lembaga pengawas untuk keperluan pengawasan.

6. Transfer ke Luar Negeri

Karena prosesor di atas berada di luar Indonesia, data pribadi ditransfer ke luar negeri. Sesuai Pasal 56 UU PDP, Perusahaan mengikat prosesor dengan perjanjian pemrosesan data yang memuat klausul kontraktual standar, sehingga tingkat pelindungan di tempat penerima setara dengan yang diwajibkan undang-undang ini.

7. Langkah Pengamanan

8. Hak Anda

Sesuai Pasal 5 sampai Pasal 15 UU PDP, Anda berhak:

Silakan ajukan permintaan ke [[email kontak data pribadi]]. Kami akan memverifikasi identitas Anda, memprosesnya, dan menyampaikan hasilnya. Penghapusan dapat dibatasi untuk data yang wajib disimpan menurut ketentuan perpajakan; dalam hal itu kami akan menjelaskan alasannya.

9. Bila Terjadi Kebocoran Data

Perusahaan memberitahukan subjek data dan lembaga pengawas dalam waktu 3×24 jam sejak kebocoran diketahui. Pemberitahuan memuat jenis data yang terungkap, waktu dan kronologi kejadian, dampak yang diperkirakan, tindakan yang telah diambil Perusahaan, langkah yang dapat dilakukan subjek data, dan kontak penanggung jawab.

10. Kontak

KeteranganIsi
Penanggung jawab[[nama / jabatan]]
Email[[email kontak data pribadi]]
Telepon[[nomor telepon]]

11. Perubahan Kebijakan

Kebijakan ini berlaku sejak [[tanggal berlaku]]. Setiap perubahan akan diberitahukan melalui pengumuman layanan dan email terdaftar [[7 hari]] sebelum berlaku. Perubahan penting — seperti penambahan data yang dikumpulkan atau perubahan tujuan pemrosesan — akan dinyatakan secara tersendiri.